Terungkap! Ibu Rumah Tangga di Satui Kendalikan Peredaran Sabu dari Rumahnya

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka NOR (35) Dok. Humas Polres Tanah Bumbu

Tersangka NOR (35) Dok. Humas Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar besar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Minggu, (12/5/2024) sekitar pukul 00.30 WITA

Pelaku yang berinisial NOR (35), merupakan warga Desa Satui Barat RT 04, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pada hari Minggu tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui sedang melakukan operasi kewilayahan “Sikat Intan 1 2024”.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera menuju ke tempat kejadian di Jalan Provinsi Kilometer 167, Gang Setia Budi RT 01, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga:  Bupati Tanbu Tegaskan Riset dan Inovasi sebagai Fondasi Pembangunan

Di sana, petugas berhasil menangkap NOR dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 8 butir ekstasi merk Chanel warna pink dengan berat 4,96 gram
– 9 paket sabu-sabu dengan total 72,49 gram
– 1 timbangan digital warna silver
– 1 tempat kue merk Monde
– 1 dompet kecil warna silver
– 2 bungkus plastik bekas kue merk Choco Chips
– 1 sendok plastik kecil warna orange
– 1 handphone merk OPPO warna hitam
– 1 alat hisap/bong dari botol air mineral
– 1 bundel plastik

Barang Bukti yang diamankan Reskrim Polsek Satui

Setelah diinterogasi, NOR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, NOR terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya,” Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (14/05/2024)

Berita Terkait

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu
DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana
Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:13 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Bahas Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:02 WITA

Wakil Ketua DPRD: Pengungkapan Sabu 1,9 Kg Bukti Keseriusan Polres Tanah Bumbu

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:49 WITA

Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:32 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WITA

Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:25 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WITA

Wamenko Pangan RI Apresiasi Pengembangan Peternakan Terintegrasi di KSPEAN Tanah Bumbu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x