Terungkap! Ibu Rumah Tangga di Satui Kendalikan Peredaran Sabu dari Rumahnya

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka NOR (35) Dok. Humas Polres Tanah Bumbu

Tersangka NOR (35) Dok. Humas Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar besar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Minggu, (12/5/2024) sekitar pukul 00.30 WITA

Pelaku yang berinisial NOR (35), merupakan warga Desa Satui Barat RT 04, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pada hari Minggu tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui sedang melakukan operasi kewilayahan “Sikat Intan 1 2024”.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera menuju ke tempat kejadian di Jalan Provinsi Kilometer 167, Gang Setia Budi RT 01, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga:  Perkuat Validitas Data, Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Turunkan Stunting

Di sana, petugas berhasil menangkap NOR dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– 8 butir ekstasi merk Chanel warna pink dengan berat 4,96 gram
– 9 paket sabu-sabu dengan total 72,49 gram
– 1 timbangan digital warna silver
– 1 tempat kue merk Monde
– 1 dompet kecil warna silver
– 2 bungkus plastik bekas kue merk Choco Chips
– 1 sendok plastik kecil warna orange
– 1 handphone merk OPPO warna hitam
– 1 alat hisap/bong dari botol air mineral
– 1 bundel plastik

Barang Bukti yang diamankan Reskrim Polsek Satui

Setelah diinterogasi, NOR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, NOR terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya,” Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (14/05/2024)

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WITA

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 09:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WITA

RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WITA

DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 01:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WITA

Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:57 WITA

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Minggu, 13 September 2026 - 13:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM dan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x