Pelitanusantara.net- Dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar menghadiri undangan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi S.E., M.M., Ak., CA, CSFA., di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Selasa (9/5/2023) siang.
Dalam kegiatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut, Rahmadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, HSU, HST, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru tidak terdapat ketidakpatuhan.
“Posisi keuangan Pemerintah kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, HSU, HST, Kabupaten Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntasi pemerintah atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ungkapnya.
Rahmadi juga menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari dua laporan, yaitu LHP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan UUD 1945 pasa 23 E ayat (2), UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Kalsel telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 untuk pemerintah kabupaten dengan memperhatikan, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian inter, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, pihaknya masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian namun tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Temuan yang dimaksud yakni perencanaan dan pelaksanaan beberapa kegiatan belanja daerah masih belum berpedoman pada Standar harga satuan regional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020,”jelasnya. (Rel)















