Pelitanusantara.net – Kabupaten Tanah Bumbu menerima kunjungan Pertemuan Rutin Gatriwara se-Kalimantan Selatan, dalam rangka Silaturahmi dan Sosialiasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 yang berisi tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanah
Bumbu, Sabtu (4/3/2023)
Siang.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Gatriwara Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, kemudian dilanjutan sambutan dari Ketua Gatriwara Kabupaten Tanah Bumbu, Ibu Dahlia Said Ismail.
“UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban,” ungkap Dahlia.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Gatriwara Provinsi Kalimantan Selatan, Sanita Syaripuddin juga turut menyampaikan sambutannya.
Acara juga dilengkapi dengan Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 yang berisi tentang tindak pidana kekerasan seksual yang disampaikan langsung oleh
Narasumber Ibu Hi. Nami, SKM, M. Kes, selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Red)















