SOP Jurnalis

1. Kode Etik dan Integritas

  • Jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

  • Menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, keberimbangan, dan tidak berpihak.

  • Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi pemberitaan.

2. Proses Peliputan

  • Melakukan riset awal sebelum peliputan untuk memahami konteks berita.

  • Mengutamakan prinsip “cover both sides” (meliput semua pihak terkait).

  • Wajib mengonfirmasi informasi dari minimal dua sumber terpercaya.

  • Mengutamakan keselamatan diri dan menghormati hak privasi narasumber.

3. Penulisan Berita

  • Berita harus akurat, berimbang, dan tidak mengandung fitnah atau ujaran kebencian.

  • Menulis judul yang informatif dan tidak menyesatkan pembaca (no clickbait).

  • Menyebut sumber dengan jelas, kecuali dalam kondisi tertentu yang membahayakan narasumber (off the record).

  • Memperhatikan gaya bahasa yang sesuai standar PelitaNusantara.net: lugas, santun, dan profesional.

4. Editing dan Publikasi

  • Semua naskah wajib melalui tahap penyuntingan oleh editor sebelum tayang.

  • Editor berhak melakukan revisi terhadap konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perusahaan dan standar jurnalistik.

  • Dilarang mempublikasikan berita tanpa persetujuan akhir dari redaktur.

5. Koreksi dan Ralat

  • Jika ditemukan kesalahan dalam berita yang telah dipublikasikan, jurnalis wajib segera menginformasikannya kepada editor.

  • Koreksi atau ralat harus dilakukan secara terbuka dan secepat mungkin, dengan mencantumkan keterangan revisi.

6. Media Sosial

  • Jurnalis diperkenankan mempromosikan berita di media sosial pribadi dengan tetap menjaga etika dan profesionalisme.

  • Dilarang membagikan opini pribadi yang dapat merusak citra PelitaNusantara.net atau menimbulkan konflik kepentingan.

7. Keamanan dan Kerahasiaan

  • Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan identitas narasumber yang bersifat sensitif.

  • Tidak membocorkan informasi internal redaksi kepada pihak luar.