1. Kode Etik dan Integritas
Jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, keberimbangan, dan tidak berpihak.
Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi pemberitaan.
2. Proses Peliputan
Melakukan riset awal sebelum peliputan untuk memahami konteks berita.
Mengutamakan prinsip “cover both sides” (meliput semua pihak terkait).
Wajib mengonfirmasi informasi dari minimal dua sumber terpercaya.
Mengutamakan keselamatan diri dan menghormati hak privasi narasumber.
3. Penulisan Berita
Berita harus akurat, berimbang, dan tidak mengandung fitnah atau ujaran kebencian.
Menulis judul yang informatif dan tidak menyesatkan pembaca (no clickbait).
Menyebut sumber dengan jelas, kecuali dalam kondisi tertentu yang membahayakan narasumber (off the record).
Memperhatikan gaya bahasa yang sesuai standar PelitaNusantara.net: lugas, santun, dan profesional.
4. Editing dan Publikasi
Semua naskah wajib melalui tahap penyuntingan oleh editor sebelum tayang.
Editor berhak melakukan revisi terhadap konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai perusahaan dan standar jurnalistik.
Dilarang mempublikasikan berita tanpa persetujuan akhir dari redaktur.
5. Koreksi dan Ralat
Jika ditemukan kesalahan dalam berita yang telah dipublikasikan, jurnalis wajib segera menginformasikannya kepada editor.
Koreksi atau ralat harus dilakukan secara terbuka dan secepat mungkin, dengan mencantumkan keterangan revisi.
6. Media Sosial
Jurnalis diperkenankan mempromosikan berita di media sosial pribadi dengan tetap menjaga etika dan profesionalisme.
Dilarang membagikan opini pribadi yang dapat merusak citra PelitaNusantara.net atau menimbulkan konflik kepentingan.
7. Keamanan dan Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan identitas narasumber yang bersifat sensitif.
Tidak membocorkan informasi internal redaksi kepada pihak luar.