Sab. Okt 12th, 2024

Selain Penindakan, Pihak Berwenang Juga Berupaya Lakukan Pencegahan Aktivitas Ilegal Drilling


PELITANUSANTARA.NET-Polda Jambi tidak hanya melakukan penegakan hukum atas kasus illegal drilling ini, akan tetapi juga melakukan upaya preemtif, preventif dengan melakukan himbauan serta edukasi kepada masyarakat.

“Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polda Jambi saja akan tetapi bekerjasama dengan semua pihak terkait yang tergabung dalam Satgas Gakkumdu Ilegal Drilling baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun pemerintah kabupaten,” terang Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dany yang dikutif dari tribrata News.

Kombes Pol. Sigit juga menjelaskan, kegiatan ilegal drilling ini memang menjadi atensi karena dari tahun ke tahun terus dilakukan, dengan demikian pihaknya berupaya untuk mencari solusi permanen agar tidak ada lagi kegiatan ilegal drilling.

Tindak tegas yang diambil Polda Jambi dengan melakukan operasi penindakan dan penertiban di wilayah KM 51 dan berhasil menutup 52 titik lubang sumur yang beroperasi dan saat ini aktivitas ilegal drilling yang ada di lokasi tersebut ditutup dan tidak bisa beroperasi kembali karena sudah hancurkan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya dua unit senjata api rakitan atau dikenal dengan ‘kecepek’ yang digunakan untuk para pelaku yang berjaga di lokasi ilegal drilling.(amd/tbn)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *