Sel. Jan 14th, 2025

Polda Jambi Buru Pemodal Ilegal Drilling

PELITANUSANTARA.NET-Pemeriksaan sejumlah saksi terkait aktivitas pertambangangan minyak ilegal di kawasan KM 51, perbatasan Kabupaten Batanghari dengan Sarolagun terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jambi.

Pemeriksaan saksi tersebut tidak lepasa untuk mengungkap dan menangkap pemodal pertambangan minyak tanpa izin di kawasan tersebut yang telah berhasil ditutup oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dany mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan pemodal illegal drilling KM 51 yang beroperasi di atas lahan kawasan hutan produksi milik PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) kawasan Air Mato, Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Sarolangun.

“Pemodal itu datanya sudah ada dan tinggal menunggu waktu karena saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi agar berkasnya lengkap untuk menjerat pelaku utamanya,” ujarnya yang dikutif dari tribrata news.

Perlu diketahui Polda Jambi saat ini telah berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus illegal drilling di berbagai daerah atau kabupaten termasuk yang cukup besar dan terorganisasi dengan baik di kawasan hutan KM 51 perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.

“Dari 59 kasus illegal drilling selama beberapa bulan yang diungkap Polda Jambi dan jajaranya ada sebanyak 71 tersangka yang sudah ditetapkan diantaranya ada dua pemodal yakni RM dan SA, dimana RM ditangkap di Malang, Jawa Timur,” kata Kombes Pol. Sigit. (amd/tbn)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *