Batulicin – Mulai tahun 2025, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini resmi diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini menjadi angin segar untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 14 Januari 2025 dan diundangkan pada 16 Januari 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjawab persoalan distribusi guru yang tidak merata, terutama di sekolah-sekolah swasta yang sering kali menghadapi kekurangan tenaga pengajar.
“Permendikdasmen ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat, sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta. Ini juga diharapkan membantu pemerataan distribusi tenaga pengajar di berbagai wilayah,” ujar Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jumat (17/1).
Untuk dapat mengajar di sekolah swasta, guru ASN harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Selain itu, kriteria khusus berlaku bagi guru PNS dan PPPK:
- Guru PNS: Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b) dan penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Guru PPPK: Memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama serta hasil penilaian kinerja dengan sebutan minimal “Baik.”
Sekolah Swasta Harus Memenuhi Syarat
Tidak semua sekolah swasta bisa menerima guru ASN. Satuan pendidikan penerima redistribusi guru ASN harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun, dan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan kementerian.
Sekolah juga harus memiliki peserta didik dengan jumlah sesuai ketentuan, menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta memiliki anggaran penerimaan pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional.
Pelaksanaan Redistribusi Guru ASN
Proses redistribusi guru ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim ini terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan badan kepegawaian daerah.
Mu’ti berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. “Redistribusi guru ASN diharapkan mampu menciptakan pemerataan tenaga pengajar di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Apakah ini akan menjadi solusi efektif? Hanya waktu yang akan menjawab.















