Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu kembali turun tangan menyikapi persoalan pencemaran lahan yang dikeluhkan warga Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Senin (15/8/2025) di ruang Rapat DPRD, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul.
Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sungai Loban, Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemilik lahan, hingga perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah itu.
Dalam rapat, warga melalui Kepala Desa dan Ketua Dusun membeberkan kerugian besar akibat lahan mereka tercemar limbah tambang.
“Selama delapan tahun, kerugian petani karet dan sawit mencapai ratusan juta rupiah per hektare. Total lahan yang terdampak mencapai 111 hektare. Itu belum termasuk kerugian lain seperti sarang burung, jembatan akses, kolam ikan, dan rumah kontrakan warga,” ungkap Agus Prayogo, Ketua Dusun Sebamban Baru.
Mendengar hal tersebut, pimpinan rapat langsung meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Perwakilan perusahaan tambang yang hadir menyatakan kesediaan bernegosiasi dan berkomitmen mencari jalan penyelesaian.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama masyarakat, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan. Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi dasar dalam rapat lanjutan DPRD untuk memfasilitasi tuntutan ganti rugi warga sesuai kondisi riil di lapangan.