Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah. Sidang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD pada Senin (15/9/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Syabani Rasul.
Paripurna dihadiri jajaran Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Ketua KPU, pimpinan instansi vertikal, hingga kepala SKPD.
Dalam forum tersebut, jawaban bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati. Ia mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberi saran konstruktif untuk penyempurnaan Raperda.
Menanggapi Fraksi Amanat Nasional, Yulian menegaskan pemerintah sepakat memprioritaskan kerjasama dengan daerah berbatasan langsung demi mendorong kesejahteraan masyarakat. Sementara terhadap masukan Fraksi Nasdem Sejahtera, ia memastikan akan menjadi perhatian serius Pemkab.
Jawaban detail juga disampaikan untuk Fraksi PDI Perjuangan. Yulian menyebut penyaringan kerjasama dilakukan selektif melalui usulan teknis SKPD, melibatkan masyarakat secara langsung maupun lewat DPRD. Ia menambahkan Raperda ini memberi kepastian hukum bagi semua pihak, selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2018, serta menekankan keterlibatan tim pelaksana sesuai aturan perundangan.
Untuk Fraksi Gerindra, Pemkab menyiapkan strategi mendukung UMKM lokal melalui pasal kearifan lokal yang menjamin kemudahan perizinan dan insentif fiskal. Investor diwajibkan bermitra dengan pelaku usaha daerah, sekaligus menyerap tenaga kerja lokal.
Sementara itu, pandangan Fraksi Kebangkitan Bangsa juga direspons dengan komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas setiap kerjasama agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Adapun terhadap Fraksi Golkar, Yulian memastikan semua masukan akan ditindaklanjuti, dengan keyakinan regulasi ini berjalan transparan dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan Tanah Bumbu.
Paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah, sekaligus memperlihatkan komitmen DPRD dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.