PELITANUSANTARA.NET- Sistem tilang elektronik rencananya akan diberlakukan di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Disampaikannya, Provinsi Sumut akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai April 2021. Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021,” terang Kabidhumas belum lama tadi.
Kabidhumas juga berharap, penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumatera Utara pada saat berkendara di jalan raya. (nto/tbn)