Sel. Okt 22nd, 2024

Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Terkait Kewajiban Pengelola Hotel Melaporkan Tamu


PELITANUSANTARA.NET- Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih.

Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana pada 11 Februari 2021.

Adapun isi dari surat edaran tersebut yakni “Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya,”.

Laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur dan Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan. (amd/tar)

Editor:ahmadi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *