Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal

- Penulis

Jumat, 1 Juli 2022 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelitanusantara.net – Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (29/6/2022) siang.

Acara tersebut berlangsung di ruang rapat DLH Gunung Tinggi, dengan Narasumber sosialisasi dari pihak DLH Prov Kalsel dan AMAN Prov Kalsel.

Selain itu, turut pula hadir Kepala Dinas DLH Kab. Kotabaru, Ketua AMAN Kotabaru dan KUMDATUS Kotabaru, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala KPH Kusan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab. Tanbu, Ketua KUMDATUS Tanbu, serta Kadis dan Kabid Lingkup Pemkab Tanbu, Camat Mantewe dan Teluk Kepayang, Kepala Desa Tamunih Kec. Teluk Kepayang, beserta perwakilan dan tamu undangan.

Menurut informasi data yang tercantum di DLH Kab. Tanbu, jumlah komunitas di Tanah Bumbu ada 10 balai adat, yang terdapat pada 3 kecamatan, yaitu di kecamatan Mantewe, Satui dan Teluk Kepayang.

Tanah Bumbu sudah ada terbentuk, Panitian MHA untuk tahun 2022/2023, yang terdiri atas lintas sektor dan unsur perwakilan masyarakat adat dengan No. 188.46/15/DLH/2022 tanggal 11 April 2022.

Kepala DLH Kab. Tanbu Mahriyadi Noor melalui Sekretaris DLH Kab Tanbu Halidie, menyampaikan ungkapan terimakasih atas kerjasama semua pihak, serta kegiatan ini dapat terselenggara sebagai wujud kepedulian bersama, dalam menjaga kenyamanan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

“intinya kita ini Negara hukum, Negara kepulauan, Negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu pengakuan, dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Semua mempunyai kriteria yang berbeda, MHA harus diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur,” sampainya.

Sedangkan langkah-langkah, yang udah dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu, dalam mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan terbentuknya SK Bupati Tanah Bumbu tentang Panitia MHA Kab. Tanbu Tahun 2022/2023, sehingga bisa menetapkan langkah kerja Panitia MHA, dimana sudah ada rapat koordinasi Panitia MHA, membahas awal identifikasi MHA berdasarkan ISOMHA (identifikasi Subyek Obyek Masyarakat Hukum Adat), namun terkendala pada penentuan peta wilayah adat dan peta Hutan Adat di Tanah Bumbu.

Baca Juga:  1.300 Peserta Mancing Ikan yang digelar di Desa Tri Martani Tanah Bumbu

“Tanah Bumbu saat ini, belum mempunyai penetapan pengakuan dan perlindungan MHA, sehingga gerak langkah kerja Panitia MHA dapat cepat dan terarah. Menyikapi hal tersebut diharapkan dengan kedatangan narasumber dari DLH Prov Kalsel dan AMAN Prov Kalsel, lebih memantapkan kinerja Panitia MHA Kabupaten, sehingga bisa menentukan langkah lanjutan, kita juga perlu bijak dalam menanggapi kearifan lokal untuk melestarikan budaya masyarakat secara turun temurun, mencegah pencemaran lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan,” paparnya.

Dari Pihak DLH Prov Kalsel, Wahyuni Majedi menyampaikan, sosialisasi ini telah berjalan sudah di beberapa daerah, hingga saat ini sampai pada Kabupaten Tanah Bumbu, tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengakuan dan pemetaan wilayah MHA. Penjelasan mengenai pembentukan Negara serta pengelolaan Negara melalui Regulasi/ketentuan, yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 18 B (2) dan Pasal 281 Ayat (3).

Demikian juga, telah tertuang pada beberapa Peraturan yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA serta PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya pada Pasal 63 terkait Hutan Adat.

“Kami berharap, sambil menunggu pembuatan Peraturan Daerah yang memerlukan waktu cukup lama, bisa dilakukan dengan pengakuan dan penetapan MHA melalui keputusan Kepala Daerah, sehingga ada penguatan payung hukum terkait wilayah adat MHA, pengelolaan Hutan Adat, ada Hukum Adat secara tertulis, penegasan masalah sengketa tanah juga perlu diperhatikan,” tutupnya. (Rel/NF)

Berita Terkait

Diskominfosp Tanah Bumbu Perkuat Kompetensi Humas Lewat Pelatihan Fotografi dan Konten Media Sosial
Pasar Murah BPTU-HPT Pelaihari: Pangan Terjangkau, Peternakan Lokal Makin Bersinar
Bekali Mahasiswa Baru, Hj. Dian Rahmat Tekankan Pentingnya Integritas dan Perlindungan Diri
Ruang Promosi Produk Lokal dan Penguatan UMKM Di Pekan Raya Kemerdekaan 2026 Tanah Laut
Tala Ethnic Carnival 2026 Mengguncang Pelaihari
HUT ke-81 RI, Usai Terima Remisi Enam Warga Binaan Rutan Pelaihari Langsung Bebas
UNUKASE Peringati HUT ke-81 RI: Dari Semangat Kemerdekaan hingga Doa untuk Keluarga Besar Kampus
Khidmat, Wabup Zazuli Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Laut

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:30 WITA

Pasar Murah BPTU-HPT Pelaihari: Pangan Terjangkau, Peternakan Lokal Makin Bersinar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Bekali Mahasiswa Baru, Hj. Dian Rahmat Tekankan Pentingnya Integritas dan Perlindungan Diri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:23 WITA

Ruang Promosi Produk Lokal dan Penguatan UMKM Di Pekan Raya Kemerdekaan 2026 Tanah Laut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:19 WITA

Tala Ethnic Carnival 2026 Mengguncang Pelaihari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:10 WITA

Khidmat, Wabup Zazuli Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Tanah Laut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:05 WITA

Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tanah Laut Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:27 WITA

DP3AP2KB Tanah Laut Gelar Jambore GenRe, Perkuat Peran PIK-R di Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WITA

P3AP2KB Tanah Laut Libatkan Duta GenRe Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Berita Terbaru

Tala Ethnic Carnival 2026, di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berlangsung meriah pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026

Tanah Laut

Tala Ethnic Carnival 2026 Mengguncang Pelaihari

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:19 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x