Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap dua pria berinisial SR dan AA atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di Kecamatan Satui. Penangkapan dilakukan di kediaman SR di Jalan Propinsi, Desa Sungai Danau, RT 15, Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas informasi masyarakat tentang meningkatnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini juga sejalan dengan program ASTA CITA 100 Hari Kerja Presiden Republik Indonesia di bidang penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu di kantong celana SR. Di dalam rumah, ditemukan tersangka kedua, AA, bersama sebelas paket besar sabu di kamar,” jelas Iptu Jonser Sinaga.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa total 2,21 gram sabu, satu kotak plastik bening, sendok plastik, satu bundel plastik klip, timbangan digital, serta dua ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Satui untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Tanah Bumbu dalam mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.















