Mengerikan! Modus “Buang Sial” Pimpinan Ponpes untuk Cabuli 20 Santri

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi remaja korban pemerkosaan

Ilustrasi remaja korban pemerkosaan

Martapura – Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, digegerkan dengan kasus pencabulan di sebuah pondok pesantren (ponpes). Oknum pimpinan ponpes berinisial MR (42) diduga mencabuli sedikitnya 20 santri sejak 2019. Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka.

Kasus ini terkuak setelah seorang santri perempuan berinisial AH melaporkan tindakan cabul MR pada Jumat (10/1/2025). Keberanian AH memicu santri lainnya untuk angkat bicara. Salah satu korban, ABD, akhirnya melapor ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025).

“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2019, tapi para korban takut melapor karena mendapat ancaman,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar.

MR diduga menggunakan modus dengan memanggil korban ke kamarnya untuk alasan pijat. Dalam aksinya, ia berpura-pura kerasukan jin perempuan dan mencabuli korban dengan dalih membuang sial. Korban juga diiming-imingi uang atau hadiah untuk tetap diam.

Baca Juga:  STIKES Intan dan Pemprov Kalsel Matangkan Draf Kerja Sama di Bidang Sosial dan Pendidikan

Beberapa korban kini telah kembali ke kampung halaman mereka di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, membuat investigasi polisi menjadi lebih sulit.

MR dikenai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Banjar.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan ponpes. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya dan berjanji membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami prihatin, apalagi jika pelakunya adalah pimpinan. Kami akan mengoptimalkan perlindungan santri,” ujar Nasaruddin.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, mendesak percepatan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lembaga pendidikan agama. Meski Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 telah diterbitkan, implementasinya di ponpes masih minim.

Berita Terkait

Ghea Putri Alisya dan Muhammad Rayhan Resmi Dinobatkan Sebagai Duta Prodi D3 Keperawatan STIKes Intan Martapura 2026.
Hima ARS Stikes Intan Martapura Gelar Grand Final Duta Program Studi Sarjana Administrasi Rumah Sakit
Galang Dana untuk Korban Kebakaran Pekauman, Mahasiswa STIKES Intan Martapura Turun ke Jalan
Ramadan Penuh Kepedulian, Mahasiswa ARS STIKES Intan Martapura Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Rayakan Hari PMR, PMI Kabupaten Banjar dan Forum PMR Bagikan 1.000 Takjil
Pelantikan dan Serah Terima Kepengurusan Organisasi Mahasiswa STIKes Intan Martapura Periode 2026–2027
Polres Tanah Bumbu Rilis Dua Kasus Besar, dari Aksi Tarik Tas hingga Parang Berdarah
Tragis, Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Sukopuro

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Sambut Program IKA UII Kalsel untuk SDM dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WITA

Bahas Kemiskinan hingga Inflasi, Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Forum Strategis Kemendagri

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:57 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Upacara Otoda ke-30 dan Hardiknas, Fokus pada Kualitas SDM

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:11 WITA

Terima BAPINTAR dari Pemprov Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu Fokus Tingkatkan SDM Berkualitas

Senin, 4 Mei 2026 - 18:14 WITA

Puslitbang Polri Teliti Penanganan Demonstrasi di Tanah Bumbu, Tekankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:53 WITA

Dinas Kominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Seluruh Desa Bebas Blankspot

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:47 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop Peta Proses Bisnis 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:39 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Matangkan Persiapan Pemberangkatan Haji 2026, Prioritaskan Pelayanan Lansia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x