Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Batulicin berhasil menangkap seorang pria berinisial ASP (26) yang diduga mencuri aki kendaraan dinas milik instansi pemerintah daerah.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa pencurian ini dilaporkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanbu.
BPKAD melaporkan kehilangan aki mobil Toyota Avanza hitam, sementara Disperkimtan kehilangan empat aki truk crane.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,9 juta,” ujar Jonser, minggu (9/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Batulicin segera mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Setelah memperoleh cukup bukti, polisi akhirnya menangkap ASP di Jalan Dharma Praja, Gunung Tinggi, Batulicin, pada Rabu (5/2) petang. Saat penangkapan, polisi menemukan aki yang diduga merupakan hasil curian. Selain itu, turut disita beberapa alat yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni satu kunci pas ukuran 10-12, satu tang merah, dan satu gergaji besi berwarna oranye.
ASP beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Jonser.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau aksi pencurian serupa yang pernah dilakukan pelaku.