Banjar – Mahasiswa jurusan Teknik Sipil Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNUKASE) berpartisipasi dalam webinar bertajuk “Implementasi dan Pelanggaran Kode Etik dalam Dunia Insinyur.” Acara yang digelar pada Kamis (7/11/2024) ini diselenggarakan berkat kerja sama Universitas Nahdlatul Ulama, PT Cita Prasada Konstruksi, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, dengan tujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya kode etik di bidang teknik sipil serta konsekuensi pelanggaran etik dalam profesi ini.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dari kalangan profesional dan pakar dalam teknik sipil serta etika profesi. Dalam materi yang disampaikan, narasumber membahas berbagai topik penting, antara lain:
- Pentingnya Kode Etik bagi Insinyur Profesional
Kode etik dijelaskan sebagai panduan menjaga integritas, kualitas kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Mahasiswa mendapat wawasan tentang bagaimana kode etik membantu mengatur tanggung jawab sosial dan teknis seorang insinyur. - Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik dalam Profesi Teknik
Para narasumber memaparkan beberapa kasus nyata terkait pelanggaran kode etik di sektor teknik sipil, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan proyek. - Sanksi dan Dampak Pelanggaran Kode Etik
Webinar ini juga menyoroti sanksi bagi pelanggaran etik yang dapat mencakup kehilangan izin profesi hingga dampak reputasi yang sulit dipulihkan. - Penerapan Kode Etik di Era Digital
Seiring kemajuan teknologi, penerapan kode etik turut disesuaikan, terutama dalam penggunaan perangkat lunak perencanaan yang mempengaruhi keputusan teknik di lapangan.
Webinar ini mendapat respons positif dari para mahasiswa yang antusias mengajukan pertanyaan seputar dilema etika dalam dunia teknik sipil. Khairul Ahmad, S.T., CEO PT Cita Prasada Konstruksi dan salah satu narasumber, menekankan bahwa kode etik tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui profesi insinyur.
“Kode etik bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi tentang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pekerjaan kita,” ujar Khairul Ahmad. Ia menambahkan bahwa pelanggaran kode etik seperti kecurangan akademis, penyalahgunaan sumber daya, hingga korupsi dan penyuapan adalah masalah serius dalam praktik teknik sipil.
Ir. Habibie Budi Nurhakim, regulator dari DPUPR Kota Banjarmasin, menyoroti pentingnya peran regulasi untuk meminimalisir pelanggaran kode etik dalam praktik teknik sipil. “Kami berupaya agar pelanggaran kode etik dalam profesi teknik sipil dapat diminimalisir melalui regulasi yang jelas dan tegas,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Sains Teknologi dan Kesehatan (FSTK) UNUKASE, Silfiana Ila Masruroh, M.T., dalam sambutannya, berharap bahwa mahasiswa dapat lebih memahami pentingnya kode etik dalam menjaga kualitas dan kredibilitas profesi insinyur.
“Kami ingin agar lulusan Teknik Sipil berkomitmen pada kode etik, menjalankan profesi mereka dengan tanggung jawab, integritas, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya webinar ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami pentingnya etika dan profesionalisme dalam profesi teknik sipil. (MPD)















