Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanah Bumbu menegaskan komitmennya memperkuat sinergi lintas wilayah melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Daerah. Penandatanganan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/10/2025), di ruang utama gedung DPRD Tanah Bumbu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. Sya’bani Rasul, bersama Wakil Ketua I, H. Hasanuddin S.Ag. Pihak eksekutif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana.
Turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, pimpinan SKPD, perbankan, perusda, dan tokoh masyarakat.
Pengesahan Perda ini mendapat dukungan penuh seluruh fraksi, mulai dari PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, hingga NasDem Sejahtera. Fraksi-fraksi sepakat bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan berbasis kolaborasi.
Juru bicara Fraksi NasDem Sejahtera, Hj. Ernawati, menyebut Perda ini sebagai pintu pembuka kerja sama yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi masa depan Tanah Bumbu yang lebih terbuka dan terhubung. Kita butuh ruang legal yang fleksibel untuk kerja sama lintas batas, termasuk dengan pihak swasta dan internasional,” ucapnya.
Dengan adanya Perda ini, Pemkab Tanah Bumbu memiliki landasan hukum untuk membangun jejaring kerja sama di berbagai bidang, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur antarwilayah, hingga pengelolaan sumber daya bersama.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan resmi dokumen Perda oleh perwakilan eksekutif dan legislatif di hadapan seluruh peserta sidang.












