Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor: Babak Baru Kasus OTT di Kalsel

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan setelah Sahbirin lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Minggu, (6/10/2024).

Berdasarkan pantauan RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor.

Namun, hingga saat ini, isi permohonan praperadilan dari pihak Sahbirin belum ditampilkan secara lengkap. Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

OTT KPK di Kalimantan Selatan pada awal Oktober lalu berhasil mengamankan 17 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lain, seperti Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen), dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

Baca Juga:  Waspada! BPBD Banjarmasin Laporkan Genangan Air di 114 Lokasi

Meski demikian, KPK hanya menahan enam tersangka. Sahbirin sendiri tidak tertangkap dalam OTT tersebut, namun KPK telah mengambil langkah pencegahan agar Sahbirin tidak melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 7 Oktober 2024.

Dari OTT itu, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong CFD Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu 2026
Semarak Merah Putih di PAUDIT Robbani Banjarbaru Warnai Kebersamaan dan Perkuat Silaturahmi Orang Tua, Guru, dan Anak
Bupati Andi Rudi Latif Pacu Pembinaan Atletik Lewat Tanbu Beraksi Run 2026
PROTAP Resmi Diluncurkan, Bupati Tanah Bumbu Tingkatkan Standar Keprotokolan
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Sinergi ULM, 300 Mahasiswa Sukses Jalankan KKN di 19 Desa
Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Diubah

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong CFD Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM Tanah Bumbu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:57 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:51 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Paskibraka Angkatan 23 Tanah Bumbu 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pacu Pembinaan Atletik Lewat Tanbu Beraksi Run 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Sinergi ULM, 300 Mahasiswa Sukses Jalankan KKN di 19 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:57 WITA

Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda, Aturan Pilkades dan Perangkat Desa Diubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:13 WITA

DPRD Tanah Bumbu Bahas Dua Raperda Pemerintahan Desa, Fraksi Soroti Pilkades

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:08 WITA

Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru Rawan Kecelakaan, DPRD Tanah Bumbu Minta Evaluasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x