Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan setelah Sahbirin lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Minggu, (6/10/2024).
Berdasarkan pantauan RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor.
Namun, hingga saat ini, isi permohonan praperadilan dari pihak Sahbirin belum ditampilkan secara lengkap. Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.
OTT KPK di Kalimantan Selatan pada awal Oktober lalu berhasil mengamankan 17 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lain, seperti Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen), dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel.
Meski demikian, KPK hanya menahan enam tersangka. Sahbirin sendiri tidak tertangkap dalam OTT tersebut, namun KPK telah mengambil langkah pencegahan agar Sahbirin tidak melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 7 Oktober 2024.
Dari OTT itu, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.















