Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor: Babak Baru Kasus OTT di Kalsel

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor

Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan setelah Sahbirin lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Minggu, (6/10/2024).

Berdasarkan pantauan RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor.

Namun, hingga saat ini, isi permohonan praperadilan dari pihak Sahbirin belum ditampilkan secara lengkap. Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

OTT KPK di Kalimantan Selatan pada awal Oktober lalu berhasil mengamankan 17 orang. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan tersangka lain, seperti Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen), dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel.

Baca Juga:  Malik Iberahim Kembali Terpilih Sebagai Ketua Mapala Mutahad UNUKASE 2024 - 2025

Meski demikian, KPK hanya menahan enam tersangka. Sahbirin sendiri tidak tertangkap dalam OTT tersebut, namun KPK telah mengambil langkah pencegahan agar Sahbirin tidak melarikan diri ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 7 Oktober 2024.

Dari OTT itu, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen yang terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Berita Terkait

DPRD Tanah Bumbu Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Jombang Berjalan Sesuai Rencana
Ibu Hamil Wajib Tahu, FKIK ULM Bagikan Tips Menjaga Kesehatan Janin hingga Perawatan Bayi
Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan SP2D Online Terintegrasi SIPD RI
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Ruang Bersama Indonesia, Dua Desa Disiapkan Jadi Percontohan
Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Nasional dalam Validasi IPKD Kemendagri
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNUKASE Sukses Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Bakat dan Kreativitas Siswa SLB Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Tekankan Produk Hukum Selaras Visi BerAKSI

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:32 WITA

Pelantikan Dewan Direksi LPPOM Kalsel. Rektor UNUKASE Turut Hadiri Acara

Senin, 15 Juni 2026 - 22:56 WITA

Dosen Keperawatan ULM Latih Orang Tua Pasien Leukemia Anak Terapkan Bubble Therapy di RSUD Ulin, Apa Itu?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:02 WITA

Diskusi Pengembangan Kampus, Rektor UNUKASE Sambut Kehadiran Pimpinan LPTNU dalam

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:36 WITA

Peringati HUT ALRI ke-77, Rest Area UNUKASE Jadi Titik Persinggahan Pesepeda Onthel

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:35 WITA

Best Content Creator, Mahasiswi Akuntansi UNUKASE Raih Prestasi Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:41 WITA

Rakorwil JAPNAS Kalsel Dorong Sinergi Bisnis dan Penguatan Organisasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WITA

Upacara Penuh Khidmat hingga Kebersamaan Tanpa Sekat Mewarnai Hardiknas 2026 di UNUKASE

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:57 WITA

UNUKASE Buka Akses Global bagi Mahasiswa dan Dosen Melalui Kerja Sama dengan INTI Malaysia

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x