Gelapkan Uang Rp420 Juta, Sales Muda Ini Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tsk penggelapan uang perusahaan

Tsk penggelapan uang perusahaan

Tanah Bumbu – Kepercayaan yang menjadi fondasi keberhasilan sebuah perusahaan ternyata tidak selalu dijaga oleh semua pihak. AAS (25), seorang sales PT. Sumber Hidup Satria, justru mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya. Ia menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp420.547.911, dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum.

AAS ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (9/1) sekitar pukul 17.00 WITA di gudang perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Batulicin. Kejahatan ini terungkap setelah audit rutin kantor pusat PT. Sumber Hidup Sejahtera menemukan adanya kejanggalan dalam setoran penjualan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AAS diduga menahan uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian besar.

Total uang penjualan yang di gelapkan tsk

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus ini.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Kodim Tanah Bumbu Periksa Kendaraan Dinas

“Kami tidak menunda waktu begitu laporan diterima. Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Jonser, Sabtu (11/1).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen hasil audit yang mengungkapkan kerugian perusahaan.

AAS, yang berdomisili di Gang Padi II, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, dikenal belum memiliki pekerjaan tetap selain menjadi sales. Tindakannya ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghancurkan masa depannya sendiri. Kini, AAS ditahan di ruang tahanan Polsek Batulicin dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pekerja dan perusahaan. Mengkhianati kepercayaan tidak hanya merugikan pihak lain, tetapi juga menghancurkan reputasi dan masa depan pelaku.

Berita Terkait

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026
Bupati Andi Rudi Latif Dorong IKM Tanah Bumbu Naik Kelas Lewat AKSI KEMAS
RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan
DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!
Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WITA

Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Tanah Bumbu Renovasi Kantor Bupati

Selasa, 29 September 2026 - 09:46 WITA

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna, Bupati Jawab Satu per Satu Pandangan Fraksi soal RAPBD Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 10:05 WITA

RDP DPRD Tanah Bumbu Bahas Polemik Desa Dadap Kusan Raya, Warga Minta Kades Diberhentikan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WITA

DPRD Tanah Bumbu Apresiasi Pengungkapan Narkotika Polres, Generasi Muda Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 01:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pelatihan Operator Trintin 2026, Gratis!

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WITA

Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sepakati Perubahan APBD 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:57 WITA

Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Sepakat Tiga Raperda Dilanjutkan Jadi Perda

Minggu, 13 September 2026 - 13:29 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM dan Tenaga Kerja Lokal Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x