Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu menerima laporan dugaan tindak pidana melarikan seorang wanita dibawah umur tanpa izin dari orang tua atau walinya.
Kejadian terjadi pada hari Jumat (23/02), sekitar pukul 11.00 Wita di Jl. Propinsi KM. 167 RT. 04 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di rumah pelapor.
Pelapor Ayah korban mengungkapkan bahwa pada pukul 05.00 dini hari, anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun tidak berada di kamar. Setelah ditanyakan kepada kakaknya, diketahui bahwa anak gadisnya pergi untuk jogging hingga pukul 09.00 Wita.
Namun, saat dihubungi pada pukul 11.00 Wita, nomor telepon anaknya masih aktif dan WhatsApp-nya online, namun tidak diangkat. Setelah beberapa waktu, nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Dari keterangan kakaknya, diketahui bahwa saudarinya tersebut berpacaran dengan seseorang yang tinggal di Batulicin dan mengungkapkan keinginannya untuk keluar dari rumah.
Dengan adanya informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya. Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku berinisial H yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan adanya informasi tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya. Ditemukan barang bukti berupa fotocopy Akta Kelahiran ML dan fotocopy Kartu Keluarga.
Kepolisian telah mengantongi barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran korban dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga.
Polsek Satui mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan keluarga dan lingkungan sekitar.
Sumber : Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu















