Jum. Jul 26th, 2024

Forum Konsultasi Publik Dinsos Tanbu Bahas Peningkatan Layanan Sosial

By Haidar Audah Jun7,2024
Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor Dinsos Tanbu

Batulicin – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula Kantor Dinas Sosial, Jalan Dharma Praja, Kelurahan Gunung Tinggi, selasa (04/06).

Acara FKP ini dibuka langsung oleh Asisten 3 didampingi Kepala Dinas Sosial Liana Hamita dan dihadiri oleh Kabag Organisasi Tata Kelola (Ortal), bagian hukum, Inspektorat, perwakilan camat, pihak BPJS serta sejumlah Kades yang ada di Batulicin dan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanbu, Liana Hamita menjelaskan bahwa tujuan utama FKP adalah meningkatkan standar pelayanan penyaluran bantuan kepada publik secara lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Adapun komponen persyaratan pelayanan bantuan bencana alam atau bencana sosial, pemohon harus ada surat permohonan dari Kepala Desa (Kades) atau Lurah setempat, kemudian surat tersebut diantar ke loket pelayanan Dinsos, kemudian melalui tahapan verifikasi administrasi, setelah itu langsung pemohon menerima bantuan,” jelasnya.

Selain itu, bantuan bencana alam yang paling jauh lokasinya, yaitu Desa Teluk Kepayang, Dinsos sudah pastikan dalam estimasi waktu 6 jam bantuan sembako dan pangan tersebut sudah berada di lokasi.

“Estimasi waktu selama 6 jam untuk penyaluran bantuan kepada korban bencana alam sudah termasuk cepat, karena kami mulai dari memproses administrasi pemohon, kemudian menyiapkan barang, setelah itu barang bantuan dimuat kedalam mobil dan setelah itu langsung menuju ke lokasi bencana,” terangnya.

Dinas Sosial Tanbu mengelola 18 standar pelayanan bantuan, termasuk rehabilitasi sosial seperti sembako dan pangan, alat bantu usaha bagi eks klien keterampilan kerja, bantuan sosial untuk penyandang disabilitas dan lansia, penguburan orang terlantar, serta bantuan untuk warga miskin dan anak yatim.

Ada juga bantuan sosial berupa, standar pelayanan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP),  bantuan sosial kehidupan sehari-hari, pelayanan rekomendasi penerbitan ijin lembaga kesejahteraan sosial, pelayanan bantuan sosial hibah karang taruna, pelayanan pemberian ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), pelayanan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RLTH), pelayanan bantuan sosial anak yatim, pelayanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).

Baca Juga  Perubahan KUA dan PPAS 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu

“Kemudian, ada juga perlindungan jaminan sosial berupa, pelayanan bantuan bencana alam atau bencana sosial, dan pelayanan bantuan pelayanan pembukaan dapur umum,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru hingga 2024, terdapat 63.000 pemohon bantuan PKH PKM yang terdaftar, dengan 5.116 di antaranya telah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Suwito mengungkapkan bahwa 169 warganya yang tergolong miskin belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, meskipun sudah dilaporkan ke Dinsos Tanbu.

“Kami berharap, nantinya warga yang tergolong miskin dan yang sudah masuk data di desa kami segera mendapatkan bantuan dari pemerintah,” harapnya.

Sebagai informasi, untuk pengajuan bantuan bencana alam, pemohon dapat langsung datang ke kantor Dinsos atau mengisi data melalui aplikasi elektronik yang tersedia, sehingga masyarakat dapat menerima dukungan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *