Tanah Bumbu – Upaya menata ulang efektivitas belanja daerah kembali mengemuka di Kabupaten Tanah Bumbu. DPRD Tanbu bersama jajaran eksekutif mulai mengerem kebiasaan lama dalam perjalanan dinas dengan menekankan hasil kerja ketimbang lamanya waktu di luar daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara DPRD Tanah Bumbu, Sekretaris Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (2/2/2026), yang secara khusus membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin yang mengundang perhatian adalah kesepakatan memangkas durasi perjalanan dinas dalam provinsi. Jika sebelumnya diakomodasi hingga tiga hari, ke depan perjalanan dinas cukup dilakukan selama dua hari.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi DPRD itu dihadiri Ketua Komisi I DPRD Tanbu H. Boby Rahman selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi I Makhruri, Sekretaris Komisi I Hj. Ernawati, perwakilan BPKAD, serta seluruh anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H. Boby Rahman, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan semata pemangkasan waktu, melainkan penajaman orientasi kerja.
“Yang kita kejar bukan lamanya perjalanan, tetapi seberapa besar manfaat yang dibawa pulang untuk daerah. Jangan sampai perjalanan singkat justru jadi alasan hasilnya minim,” ujarnya.
Dari sisi eksekutif, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menjelaskan bahwa penyusunan Perbup 2026 didasarkan pada tiga landasan utama, yakni yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.
Penyesuaian tersebut, kata Yulian, penting agar standar satuan harga perjalanan dinas, mulai dari uang harian hingga transportasi tetap relevan dan sejalan dengan daerah lain di Kalimantan.
Selain itu, keberadaan jalur alternatif Batulicin–Banjarbaru yang kini memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam turut menjadi pertimbangan logis pengurangan durasi perjalanan.
Meski demikian, Perbup tetap memberi ruang fleksibilitas. Dalam draf Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, perjalanan dinas dapat diperpanjang menjadi tiga hari dengan sejumlah syarat ketat, di antaranya agenda kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam dua hari, persetujuan pejabat berwenang, serta bukti kunjungan ke lebih dari satu lokasi.
“Pengetatan ini bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan. Jangan sampai laporan administrasi tidak sejalan dengan fakta di lapangan,” Ungkap Yulian.
DPRD Tanah Bumbu juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi pelaporan perjalanan dinas. Bukti penginapan, stempel kunjungan, hingga dokumen pendukung lainnya harus valid guna menghindari temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum ditetapkan dan diberlakukan pada Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan akuntabel.















