Pelitanusantara.net – Dalam Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), Selasa (29/11/22) kemarin.
DPRD Tanah Bumbu sudah melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) Tanah Bumbu.
Maka dengan pencabutan Perda tersebut, tentunya pada Tahun 2023 statusnya akan berubah dari tipe C ke tipe B.
“Sebagai mana dikatakan direktur rumah sakit, Januari 2023 statusnya naik menjadi tipe B,” ungkap Sekda DR. Ambo Sakka ketika menyampaikan tanggapan fraksi atas tiga buah Raperd.
RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) Tanah Bumbu atau lebih dikenal dengan RS Amanah Husada, menurut Ambo Sakka, namanya akan dikembalikan keasal.
“Yang mana, sejak berdirinya rumah sakit ini namanya Amanah Husada kemudian diganti jadi DHAAN, dan setelah Raperda ini selesai namanya dikembalikan lagi,” kata Sekda.
Ambo Sakka menegaskan, nama Amanah Husada mempunyai magna filosofi yang dalam.
yang mana “Amanah” artinya bagaimana tugas pemerintah dalam melayani kesehatan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna menjalar pada pembahasan tiga buah Raperda, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Kedua adalah Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) Tanah Bumbu, dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan. (Red/NF)
Foto : Humas DPRD Tanbu















