Pelitanusantara.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi dalam ketentuan umum dalam Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, serta Percepatan Penurunan Stunting.
Acara tersebut dilaksanaan Kecamatan Kusan Hilir, dengan pemateri H. Risdianto Haleng HB yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Camat Kusan Hilir Haryanto Sani dan Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu Firmansyah, Selasa (25/10/22).
Saat dihubungi awak media, dirinya juga menjelaskan, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini tentu dalam rangka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan penurunan stunting.
Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kalsel dari Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat tersebut juga menyampaikan, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Legeslasi/anggota DPRD Prov. Kalsel, bahwa setiap tahunnya DPRD Provinsi membuat kurang lebih sampai dengan 8 Perda (Peraturan Daerah) setiap tahunnya.
“Sejak awal tahun 2021 ini, kegiatan Sosper yang sudah disetujui oleh Gubernur ini disosialisaikan langsung kemasyarakat melalui unsur pemerintahan di lingkup kecamatan dan desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, sejak bulan oktober tahun 2022 ini materi yang disosialisasikan diperluas tidak saja membahas tentang perda-perda yang ada Kalimantan Selatan. Namun, juga membahas tentang peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Terkait penurunan stunting, Dirinya juga menghimbau, jika tindakan yang relatif ampuh dilakukan untuk mencegah stunting pada anak adalah selalu memenuhi gizi sejak masa kehamilan.
“Lembaga kesehatan Millenium Challenge Account Indonesia menyarankan agar ibu yang sedang mengandung selalu mengonsumsi makanan sehat nan bergizi maupun suplemen atas anjuran dokter,” tambahnya.
Sementara itu, sehubungan dengan Permendes No 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ini, dirinya memberikan kesempatan kepada narasumber yang lebih berkompeten untuk menyampaikan lebih jelas kepada kita semua yang hadir.
“Dengan harapan semoga informasi ini nantinya akan bermanfaat dan menjadi pengetahuan yang selanjutnya dapat diinformasikan kepada masyarakat lain dilingkungan dimana anda tinggal,” jelas Risdianto.
Selanjutnya, pemaparan disampaikan langsung oleh Haryanto Sani dan Firmansyah. (Red)















