Tanah Laut – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundangan. Penekanan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Peraturan Perundangan Aset Desa yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Pelaihari, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan desa dari Kecamatan Bati-Bati, Panyipatan, Tambang Ulang, dan Takisung.
Sekretaris Dinas PMD Tanah Laut, Yudo Restanto, S.STP, M.IP, menjelaskan bahwa aset desa tidak hanya sebatas pencatatan, melainkan rangkaian proses mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan.
“Semua tahapan harus dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sering kali ada gap antara teori dengan praktik di lapangan, dan melalui rakoor ini kita mencari solusi bersama agar aset desa tertata baik serta menjadi kekuatan pembangunan,” ungkap Yudo.
Ia menambahkan, meskipun pengelolaan aset desa belum menjadi fokus utama pemeriksaan inspektorat maupun BPK, bukan berarti hal itu bisa diabaikan.
“Cepat atau lambat, hal ini akan menjadi perhatian serius. Karena itu pemerintah desa perlu sejak dini menata administrasi dan pencatatan dengan benar,” jelasnya.
Selain arahan dari Dinas PMD, rakoor juga menghadirkan Mukhtar Kusuma Negara, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Ia memberikan materi teknis tentang tata kelola aset desa sesuai regulasi serta strategi pemanfaatan aset untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rangkaian rakoor dilengkapi dengan diskusi interaktif, berbagi pengalaman antar desa, dan penyampaian materi teknis sebagai upaya memperkuat kapasitas aparatur desa dalam penataan aset.












