PELITANUSANTARA.NET- Sebanyak 8,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 21 ribu butir ekstasi serta 220 pil happy five berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kemarin mengatakan, selain mengamankan barang bukti tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku.
Diutarakannya, narkotika itu berasal dari Malayasia yang mana aksi penyeludupan tersebutdikendalikan oleh narapidana.
Sementara itu diterangkannya, terungkapnya kasus penyeludupan narkotika jaringan Malyasia ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Batam Kepulauan Riau.
Diterangkannya, berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan pada 21 Januari 2021 berhasil dilkukan penangkapan dua orang pelaku yakni Sefri Kasarua alias Sefri dan Muh. Nofrian Syah alias Nofri di Kampung Agas, Tanjung Uma, Batam. “Saat penangkapan itu , penyidik menemukan tas hitam berisi sabu-sabu, ekstasi dan pil happy five,” uajrnya.
Dar hasil pengembagan penyidik kembali berhasil menciduk dua terduga pelaku lainnya yaitu Hendra Yacub alias Ferdi dan H di kawasan Lubuk Baja Kota Batam.
“Penyidik juga berhasil menangkap pelaku kelima yakni RFH alias Rizky saat RFH yang hendak mengambil paket sabu lima kg,” ujarnya.
Editor: ahmadi