PELITANUSANTARA.NET- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus bandar narkoba berinisial AN, warga Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Tak tanggung-tanggung barang bukti seberat 1 Kg lebih narkoba jenis sabu ditambah dengan 900 pil Ekstasi langsung diamankan dari tangan AN.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasat Narkoba Iptu Setiawan A Malik , pada Sabtu (20/02) membenarkan hal tersebut.
”Iya benar, kami menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu yang beratnya sekitar 1 Kg dan hampir seribu pil ekstasi,” ungkap Setiawan.
Ia menjelaskan, pelaku diringkus tak jauh dari kediamannya, Kamis 18 Februari 2021alu. Setelah dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan sabu seberat 1.081,64 gram.
Wawan sapaan Akrab Kasat Narkoba ini menuturkan, barang bukti yang diamankan saat itu berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, ditemukan juga 100 butir kapsul warna kuning putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 gram, 75 butir kapsul warna hijau putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 gram.
Kemudian 3 paket narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram, 1 bungkus kapsul kosong warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna hitam, yang ditaksir mencapai 1,5 Milyar.
“Barang bukti beserta tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” tegasnya.
Selain itu, turut diamankan pula telepon genggam milik tersangka, isolatif warna bening, sendok sabu dari plastik, toples hijau dan jingga, plastik klip, kemasan energen dan sebuah tas. (Kam)