PELITANUSANTARA.NET- Untuk mengantisipasi peningkatan angka penyebaran Covid-19 maka takbir keliling menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 ini di Kalsel ditiadakan. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Disampaikannya, jika masih ada yang melaksanakan takbiran keliling, siap-siap untuk di tes swab antigen di tempat. “Kalau hasilnya positif, langsung dikarantina,” kata Kapolda melalui Kabid Humas, Minggu (9/5/2021) lalau dikuit di laman Polri.go.id.
Selain melakukan tes Swab Antigen akan dilakukan pula tindakan lain, yaitu melakukan penegakan hukum berupa tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan takbir keliling.
Meski demikian, bukan berarti aktivitas takbiran di malam Hari Raya sama sekali tidak boleh dilaksanakan.
Aktivitas takbiran tetap bisa dilaksanakan di masjid-masjid maupun mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Untuk masyarakat masih diizinkan untuk takbiran di masjid atau mushalla dengan sejumlah ketentuan. Yaitu membatasi jumlah jamaah sesuai kapasitas masjid dan mushalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Atau lebih baik lagi takbiran di rumah saja, tidak takbir keliling di jalan,” kata Kabid Humas.
Hal Ini kata dia semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kalsel. Untuk diketahui pula, Polda Kalsel saat ini sedang melaksanakan Operasi Ketupat Intan 2021 dan masih akan berlangsung hingga Tanggal 17 Mei.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga dan mengamankan pelaksanaan Idul Fitri 1442 H / 2021 M agar berlangsung kondusif dan yang tak kalah penting agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 secara masif.
Tak kurang dari 1.500 personel gabungan baik dari Polri, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikerahkan dalam operasi Ketupat Intan 2021 di wilayah Kalsel.
Kemudian melihat perkembangan Covid-19 yang menunjukkan adanya indikasi peningkatan kasus positif serta adanya mutasi varian baru virus corona, Kabid Humas Polda Kalsel mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi larangan pemerintah terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.(odh/tbn)