Pelitanusantara.net – Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Abah dr. H M Zairullah Azhar, M.Sc di Gedung Mahligai Bersujud, Senin (14/03/22) kemarin.
Selain Abah Zairullah Azhar, hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu beserta anggota, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, Para asisten maupun Staff Ahli, para Kepala SKPD, para Camat dan juga seluruh Bendahara di lingkup Pemkab Tanbu.
“Terimakasih kami sampaikan kepada nara sumber dan seluruh panitia dari Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah menyusun kegiatan sosialisasi ini karena acara sosialisasi ini sangat penting dan semoga ini bisa menjadi berkah untuk kita bersama,” tutur Abah mengawali sambutannya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semoga bisa mendapatkan Ilmu, Motivasi dan Dorongan. Sebagaimana moto dari Tanah Bumbu Bersujud yang Bersih, Syukur, Jujur dan Damai.
“Dari banyaknya orang yang pesimis dengan moto ini, kita sangat meyakini, disaat moto bersujud itu kita implementasikan dikehidupan sehari-hari, banyak hormon yang terbentuk secara Ilmiah maupun Ilahiah,” ungkap Abah.
Mengingat hal ini termasuk kategori kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), pemerintah Tanah Bumbu pun terus melakukan upaya yang kongkret, dengan menyusun regulasi terkait pengendalian gratifikasi, sesuai dengan arahan KPK.
Sementara itu, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon, S.Sos, M.T., dalam pemaparannya juga menyampaikan, Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, menurut Indra Furqon, Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas”, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Jangan sampai ketika Gratifikasi, tidak melapor karena menganggap Gratifikasi itu adalah sbuah rejeki, awalnya netral, tapi kenapa jadi terlarang ketika berhubungan dengan jabatan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga dilakukan secara virtual oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)















