Pelitanusantara.net – Dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, tiga buah rancangan peraturan daerah disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar melalui Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, Kamis (10/11/2022) kemarin.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, Z.A, S.E., M.H., dan didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Alydrus serta para anggota DPRD, sejumlah pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda setempat.
Aminuddin menjelaskan, setelah selesai dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kab Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif, yang akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
“Tiga buah raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Andi Aminuddin.
Dan raperda kedua yang disampaikan yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kab. Tanah Bumbu.
Kemudian, raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Latar belakang diajukannya Raperda ini adalah dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan.
Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
“Kami berharap, tiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku di lembaga legislatif yang akhirnya bisa disahkan jadi perda dan diberlakukan sesuai tujuannya,” tutup Amin. (Rel/mctanbu)
Dok : Humas DPRD Tanbu















