Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui Perubahan Perda tentang BPD

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu menyetujui perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu menyetujui perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Tanah Bumbu – DPRD Tanah Bumbu mengambil keputusan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Enam fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu masa persidangan ketiga, rapat ke-10 tahun sidang 2026, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan DPRD ini menegaskan komitmen legislatif dalam memperkuat posisi dan pelaksanaan tugas BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, perbankan, serta insan pers.

Enam fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui perubahan Perda tersebut. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/9/DPRD.PP/2026 tentang persetujuan penetapan Raperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD menjadi Perda.

Baca Juga:  Retakan Pasar Pagatan Kian Melebar, DPRD Tanah Bumbu Minta Relokasi Pedagang Segera Dilakukan

Melalui keputusan tersebut, DPRD mendorong adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kedudukan BPD di tingkat desa, sekaligus memastikan regulasi daerah menyesuaikan perkembangan ketentuan perundang-undangan nasional.

Perubahan Perda mencakup sejumlah ketentuan penting, antara lain masa jabatan, batas periode jabatan, jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam BPD.

BPD sendiri memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, keputusan DPRD tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat representasi masyarakat dan mekanisme pengawasan di tingkat desa.

Setelah persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tahapan menuju penetapan dan pemberlakuan Perda.

Dengan keputusan tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap penguatan regulasi BPD dapat berdampak pada semakin baiknya tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam pembangunan desa.

Berita Terkait

Jarak Masjid Jadi Pertimbangan, KPU Tanah Bumbu Kini Dilengkapi Musala
Pengelolaan Data Spasial Tanah Bumbu Berbuah Penghargaan di Tingkat Provinsi
Perkuat Layanan Pendidikan, Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Penggunaan SP4N LAPOR!
Kekeringan di Kusan Hilir, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Salurkan Air Bersih ke Tiga Desa
Enam Fraksi DPRD Tanah Bumbu Setujui RAPBD 2027, Belanja Capai Rp2,88 Triliun
Andi Rudi Latif Presentasikan Perlindungan Pekerja, Tanah Bumbu Tembus 10 Besar Jamsostek Award
Lindungi Warga dari Penipuan Digital, Andi Rudi Latif Dukung Banua Waspada Scam
Bupati Tanah Bumbu Buka TMMD ke-130, Jalan Desa Gunung Besar Jadi Sasaran Utama
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:20 WITA

96 Santri dan Mahasiswa Keagamaan Terima Beasiswa dari Pemkab Tanah Laut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Mengedukasi Pelajar Tentang Narkoba Sampai Perundungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Mengatur Langsung Lalu Lintas di Depan Sekolah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Tinjau Warga Terdampak Kebakaran di Gang Andalas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

GOW Tanah Laut Libatkan Perempuan Kelola Sampah Serta Jaga Kesehatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Dinsos Tanah Laut Berkaloborasi Dengan SKPD Untuk Pasok Air Bersih

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Ikon Baru Tanah Laut! Tugu 0 Kilometer Pelaihari Diresmikan, Satu-Satunya di Kalsel yang Bisa Berputar

Selasa, 29 September 2026 - 06:30 WITA

Semangat Baru Pemuda Kalsel Menyala di Pantai Takisung: Ajang KKBW ke-37 Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Petugas kepolisian bersama tim medis mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Bedog, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026)./ Istimewa

Berita Nasional

Bocah 11 Tahun Meninggal Saat Bermain di Sungai Bedog Bantul

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:33 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x