TanahBumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko di Hotel Ebony Batulicin, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Tanah Bumbu dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien di Bumi Bersujud.
Sebanyak 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Perwakilan asosiasi pelaku usaha lokal, akademisi, dan berbagai stakeholder juga ikut berpartisipasi aktif.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani, menekankan pentingnya perubahan sistem perizinan menuju model berbasis risiko. Ia menyatakan bahwa paradigma perizinan berusaha kini telah berubah total.
Pemerintah daerah kini berfokus pada tingkat risiko kegiatan usaha, bukan sekadar prosedur administratif. Usaha dengan risiko rendah cukup melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, usaha dengan risiko tinggi harus melewati proses verifikasi dan pengawasan lebih mendalam. Pemkab Tanah Bumbu ingin memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai standar keselamatan dan keberlanjutan.
Dokumen rekomendasi kebijakan yang disusun akan menjadi panduan penting bagi seluruh OPD teknis dalam menetapkan standar risiko usaha di Tanah Bumbu.
“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan agar kebijakan yang kita hasilkan nanti matang, aplikatif, dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha,” pungkasnya.
Kegiatan ekspose ini berlangsung selama satu hari dan menghadirkan narasumber dari Tim Ahli Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Para peserta mempelajari secara mendalam materi tentang klasterisasi risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha. Mereka juga membahas mekanisme pengawasan pasca-perizinan untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan kegiatan ini dapat mempercepat perumusan kebijakan lokal yang selaras dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui langkah ini, Tanah Bumbu berkomitmen menjadi daerah yang ramah investasi dan mendukung kemudahan berusaha.















