Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa, 10 Juni 2025.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif dalam menyampaikan laporan tersebut. Ia memaparkan capaian kinerja dan laporan keuangan Pemkab Tanbu sepanjang tahun anggaran 2024.
Menurut Wisnu, penyampaian LPj ini menjadi bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, khususnya Bab VIII Lampiran. Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini juga harus dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar kinerja, dan laporan keuangan BUMD.
“Laporan Lpj APBD 2024 ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” kata Wisnu.
Wisnu menyampaikan, Pemkab Tanbu kembali meraih opini WTP dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan konsistensi Pemkab dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Meski begitu, ia menekankan bahwa Pemkab tetap memberi perhatian serius terhadap sejumlah catatan dari BPK. Beberapa poin kritik menyangkut penguatan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Wisnu juga menegaskan komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan. Seluruh upaya ini, kata dia, sejalan dengan visi jangka panjang daerah menuju Tanah Bumbu Maju, Mandiri, dan Sejahtera 2030.















