Batulicin – Komitmen Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam mendorong kemajuan daerah berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi semakin nyata. Melalui Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (9/4), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin, dan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) H. Bahsanuddin, jajaran Forkopimda, para Kepala SKPD, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Enam fraksi DPRD Tanbu menyatakan persetujuan mereka atas pengesahan Raperda tersebut. Mereka sepakat bahwa regulasi ini merupakan fondasi penting untuk membangun daerah yang inovatif dan kompetitif.
Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ekosistem riset dan inovasi yang kuat.
“Pembangunan hari ini membutuhkan pendekatan cerdas. Pemerintah, akademisi, dan dunia usaha harus saling terhubung agar inovasi bisa lahir dan diterapkan secara luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga menegaskan bahwa setelah pengesahan ini, pemerintah daerah akan langsung bergerak menyusun regulasi pelaksana, membentuk unit pendukung, dan menggagas program-program berbasis inovasi.
Pengesahan Perda ini menjadi sinyal kuat bahwa Tanbu siap menghadapi tantangan masa depan dengan strategi berbasis ilmu, kreativitas, dan kolaborasi.















