Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar pelatihan bagi Tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanbu, Zairullah Azhar, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, Selasa (4/2).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan LPPD dan LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disusun dengan cermat, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Laporan ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat dan DPRD, tetapi juga sebagai refleksi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eka saat membacakan sambutan Bupati.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami tata cara penyusunan laporan secara lebih baik, sehingga mampu menghasilkan dokumen yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Keterampilan yang diperoleh dalam kegiatan ini diharapkan dapat diterapkan dalam proses penyusunan laporan di setiap perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan akurasi data yang disajikan.
Sebagai informasi, LPPD memuat hasil pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan tugas pembantuan. Pengukuran kinerja dalam LPPD didasarkan pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Sementara itu, LKPJ merupakan laporan yang disusun oleh kepala daerah pada akhir tahun anggaran dan disampaikan kepada DPRD. Laporan ini berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.















