Redistribusi Guru ASN untuk Sekolah Swasta Dimulai Tahun Ini, Simak Syaratnya!

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru dan siswa di sekolah. Simak syarat dan kriteria guru PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Ilustrasi guru dan siswa di sekolah. Simak syarat dan kriteria guru PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Batulicin – Mulai tahun 2025, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini resmi diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini menjadi angin segar untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 14 Januari 2025 dan diundangkan pada 16 Januari 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjawab persoalan distribusi guru yang tidak merata, terutama di sekolah-sekolah swasta yang sering kali menghadapi kekurangan tenaga pengajar.

“Permendikdasmen ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat, sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta. Ini juga diharapkan membantu pemerataan distribusi tenaga pengajar di berbagai wilayah,” ujar Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jumat (17/1).

Untuk dapat mengajar di sekolah swasta, guru ASN harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  • Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Selain itu, kriteria khusus berlaku bagi guru PNS dan PPPK:

  • Guru PNS: Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b) dan penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  • Guru PPPK: Memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama serta hasil penilaian kinerja dengan sebutan minimal “Baik.”
Baca Juga:  Optimalisasi Pembelajaran Berbasis Proyek, Tingkatkan Kompetensi Manajemen Pertanian

Sekolah Swasta Harus Memenuhi Syarat
Tidak semua sekolah swasta bisa menerima guru ASN. Satuan pendidikan penerima redistribusi guru ASN harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun, dan melaksanakan kurikulum yang ditetapkan kementerian.

Sekolah juga harus memiliki peserta didik dengan jumlah sesuai ketentuan, menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta memiliki anggaran penerimaan pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional.

Pelaksanaan Redistribusi Guru ASN
Proses redistribusi guru ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim ini terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan badan kepegawaian daerah.

Mu’ti berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. “Redistribusi guru ASN diharapkan mampu menciptakan pemerataan tenaga pengajar di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Apakah ini akan menjadi solusi efektif? Hanya waktu yang akan menjawab.

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Uniting the Spirit of Togetherness, Character, and Leadership: Pemilihan Duta Program Studi Sarjana Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura Tahun 2026 Berlangsung Meriah
Mahasiswa Profesi Ners ULM Angkatan XXV Jalin Kolaborasi dengan Penyuluh KB Karang Intan
Mahasiswa PMTK Eksplorasi Etnomatematika di Masjid Nurul Amilin Banjarmasin
Dukung Mutu Pendidikan, Rektor UNUKASE Antusias Sambut Program PP-PTS 2025
Enstitu Sosyal Turkiye Kagum dengan Peran Muhammadiyah dalam Pendidikan
Pelantikan Rektor UNISKA: UNUKASE Siap Perkuat Sinergi Pendidikan Kalsel
Beasiswa Pendidikan Balangan: UNUKASE Siap Cetak 1.000 Sarjana Baru

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:01 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan Rp84 Juta kepada Dua Ahli Waris

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:52 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Wisata Mangrove Kersik Putih Jadi Destinasi Unggulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:23 WITA

MTQN Ke-23 Simpang Empat Tanah Bumbu Resmi Ditutup, Bupati Dorong Generasi Qur’ani

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:16 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Launching Buku ‘Suara dari Tenggara’, Apresiasi Puluhan Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Temu Karya Bhakti Sosial PSM Ke-23 Sukses Digelar di Pantai Mattone Tanah Bumbu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Instruksikan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:33 WITA

MTQN ke-23 Kecamatan Simpang Empat Resmi Dibuka, Bupati Tanah Bumbu Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:26 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Lahirnya Wirausaha Baru Lewat Program Pelatihan Disnakertrans

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x