Tiga Eks Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum: Kami Masih Mencari Keadilan

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan petinggi PT. IMC Pelita Logistik saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Batulicin

Tiga mantan petinggi PT. IMC Pelita Logistik saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Batulicin

BATULICIN – Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), yang menjadi terdakwa dalam kasus perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan manajer komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan direktur utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan direktur komersial dan operasional (terdakwa III), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang, serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Fraksi PKB Sepakat Raperda APBD 2025 Disahkan

Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta. Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa, dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dugaan kasus kriminalisasi ini sendiri timbul ketika IMC mengalokasikan Floating Crane keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari SLE.

Prosedur pengalihan kapal itu sendiri telah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, yakni jika SLE tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat dalam kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.

Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hingga kemudian berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2023 dan disidangkan di PN Batulicin.

“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” Sabri mengungkapkan.

Berita Terkait

BPBD Tanah Bumbu Siapkan Generasi Tangguh Hadapi Bencana Lewat Program RENJANA
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolres Tekankan Kesiapan Personel dan Peralatan
33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM
Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari
Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan dari Universitas Lambung Mangkurat
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola
Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa
Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:47 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolres Tekankan Kesiapan Personel dan Peralatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:22 WITA

33 Gerai Koperasi Merah Putih di Tanah Laut Siap Beroperasi, Pemkab Matangkan Sarana dan SDM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:36 WITA

Reses DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:02 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Terima Penghargaan dari Universitas Lambung Mangkurat

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Digitalisasi Koperasi Lewat Bimtek bagi Pengurus dan Pengelola

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:28 WITA

Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Bahas Revisi Perda BPD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:58 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Lepas 300 Mahasiswa ULM untuk KKN Tematik Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:53 WITA

Bangun SDM Pelaku Sosial, Dinsos Tanah Bumbu Gelar Bimtek PSKS Tahun 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x