Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjadi bandar besar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Minggu, (12/5/2024) sekitar pukul 00.30 WITA
Pelaku yang berinisial NOR (35), merupakan warga Desa Satui Barat RT 04, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi penangkapan ini. Menurutnya, pada hari Minggu tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui sedang melakukan operasi kewilayahan “Sikat Intan 1 2024”.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera menuju ke tempat kejadian di Jalan Provinsi Kilometer 167, Gang Setia Budi RT 01, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di sana, petugas berhasil menangkap NOR dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 8 butir ekstasi merk Chanel warna pink dengan berat 4,96 gram
– 9 paket sabu-sabu dengan total 72,49 gram
– 1 timbangan digital warna silver
– 1 tempat kue merk Monde
– 1 dompet kecil warna silver
– 2 bungkus plastik bekas kue merk Choco Chips
– 1 sendok plastik kecil warna orange
– 1 handphone merk OPPO warna hitam
– 1 alat hisap/bong dari botol air mineral
– 1 bundel plastik

Setelah diinterogasi, NOR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, NOR terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Satui Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya,” Kata Iptu Jonser Sinaga.Selasa (14/05/2024)















