Batulicin – Bappeda Litbang sedang melaksanakan proses verifikasi pra-RKA untuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD tahun 2025.
Proses verifikasi dilakukan antara SKPD dan bidangnya masing-masing dalam Tim Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tanbu.
Dalam beberapa hari ke depan hingga 22 Mei 2024, akan dilakukan desk verifikasi pra-RKA SKPD.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa alokasi belanja yang telah disusun oleh SKPD memenuhi target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Hal ini penting untuk mencapai semua target yang telah ditetapkan dan untuk menyajikan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas pada akhir masa jabatan Kepala Daerah.
Jika terdapat kebutuhan anggaran tambahan untuk mencapai target yang telah ditetapkan, hal tersebut akan disampaikan kepada TIM untuk dilakukan verifikasi.
Kemudian kebutuhan anggaran tersebut akan dianalisis, direkapitulasi, dan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pembangunan, Andi Anwar Sadat, menekankan pentingnya untuk teliti dalam memeriksa semua target yang tercantum dalam Dokumen Perencanaan, mengingat tahun 2025 merupakan akhir dari masa jabatan Kepala Daerah.
“Hal tersebut menjadi penting di karenakan semua pencapaian target ini akan menjadi Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tentu kita menginginkan Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan Pembangunan semuanya tercapai 100%,” Jelasnya
Semua pencapaian target ini akan menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah, dan diharapkan semua target tersebut tercapai 100%.
Kepala SKPD diminta untuk berhati-hati dan teliti dalam menentukan alokasi belanja, dengan berorientasi pada pencapaian target daripada hanya sekadar menghabiskan belanja.
Perubahan dan penambahan sub kegiatan baru dalam Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD) berdasarkan Kepmendagri terbaru memerlukan penyesuaian dalam penentuan target sub kegiatan terhadap target kegiatan dan program.
Oleh karena itu, pelaksanaan proses verifikasi ini harus dilakukan dengan sangat teliti, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk setiap SKPDnya.
“Selanjutnya sebagai informasi tambahan bahwa dengan adanya perubahan serta penambahan sub kegiatan baru di SIPD berdasarkan Kepmendagri terbaru pemutakhiran, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam penentuan target sub kegiatan terhadap target kegiatan dan program, maka pelaksanaan desk ini harus di laksanakan dengan sangat teliiti, sehingga memakan waktu pelaksanan desk yang cukup lama setiap SKPDnya.” Tutupnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id















