PELITANUSANTARA.NET – Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya pemerintah daerah harus memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan .
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
“Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker,” ia menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden belum lama tadi.
Dalam mengolah limbah medis, Wiku mengingatkan bahwa tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk – Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Kesehatan.
Satgas Penanganan COVID-19 melalui Sub Bidang Limbah sedang membuat kebijakan tepat guna pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.
“Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan 5 insinerator kepada 5 provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta,” tutup Wiku. (ril/scs)
Editor:Muhammad Alfarisy