Kam. Jul 25th, 2024

Satgas Covid-19 Upayakan Teknologi Tepat Guna Pengelolaan Limbah Covid-19

By Redaksi Feb19,2021

 

PELITANUSANTARA.NET – Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lainnya pemerintah daerah harus memiliki standar dan lokasi pembuangan sampah medis yang aman bagi masyarakat dan lingkungan .

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

“Untuk kendala terbesar saat ini, yaitu keberadaan limbah dari masyarakat, yaitu limbah masker,” ia menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden belum lama tadi.

Dalam mengolah limbah medis, Wiku mengingatkan bahwa tata caranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No: P56/Menlhk – Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Kesehatan.

Satgas Penanganan COVID-19 melalui Sub Bidang Limbah sedang membuat kebijakan tepat guna pengelolaan limbah Covid-19 masyarakat yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.

“Dari Satgas sendiri sejauh ini telah memberikan 5 insinerator kepada 5 provinsi di Indonesia, dan membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar di DKI Jakarta,” tutup Wiku. (ril/scs)

Editor:Muhammad Alfarisy

Baca Juga  Menkominfo Dukung Lembaga Resmi Lakukan Interpretasi UU ITE

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *