PELITANUSANTARA.NET-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers, Rabu (17/2) tadi.
Diutarakan Johnny, UU ITE membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.”Untuk itu Pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan,” katanya.
Diungkapkannya, pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai “pasal karet”, namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.
“Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Johnny.(tim/tar)
Editor:ahmadi