PELITANUSANTARA.NET – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri,S.Pd.,M.Pd. memimpin Rapat Kerja (Raker) yang membahas tentang pemekaran Desa bersama Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan pihak-pihak terkait, Kamis (15/04) yang lalu.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Tenaga Ahli bidang Pemerintahan Desa Rahmatullah Khalik, S.Sos., Staff Khusus bidang Pencegahan Korupsi H. Risdianto Haleng. HB serta Staf Khusus Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Drs. M Ali, M.si.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berencana melakukan pemekaran dua desa baru. Yakni, desa induk yang bernama Desa Sarigadung, desa pemekarannya bernama Desa Kupang Berkah Jaya. Kemudian yang kedua desa induk Bernama Barokah, desa pemekarannya Desa Hidayah Makmur.
Pemekaran desa tersebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta demi mewujudkan hal itu, maka nantinya pihak panitia pemekaran desa wajib melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum pihak PMD melakukan verifikasi kelayakan desa. Misalnya peta desa, pernyataan masyarakat dan lain sebagainya.
Melalui pelitanusantara.net, H. Risdianto yang turut hadir dalam Raker tersebut pun menjelaskan, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat nantinya.
“Dalam hal ini kita maupun PMD tentunya hanya berupaya agar usulan ini bisa terjawab, karena itu panitia pemekaran desa harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, tidak serta merta desa yang diusulkan langsung menjadi desa definitif. Tetapi harus menjadi desa persiapan dulu, desa persiapan akan dibantu desa induk termasuk pula anggarannya. (Red)