PELITANUSANTARA.NET-Pemprov Kalses Menggelar Rakoor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Basis Mikro, Senin (22/03/21).
Hadir Pj Sekda H Ambo Sakka, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Kominfo, Kepala Pelaksana BPBD, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta dari Pol PP dan Damkar.
Dalam rakor tersebut Pj Gubernur Kalsel dan sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalsel, Safrizal ZA menyampaikan, perpanjangan ini berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri.
Diutarakan nya, Gubernur dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing Kabupaten/Kota sesuai kondisi wilayah dan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Adapun jenis-jenis Pembatasan Masyarakat, diantaranya yaitu
1. Pembatasan Tempat Kerja, skema 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO).
2. Sektor Essensial-Kebutuhan Pokok, tetap beroperasi dengan protokol kesehatan.
3. Pembatasan pusat perbelanjaan, sampai pukul 21.00.
4. Fasilitas umum, buka dengan kapasitas 50%.
5. Tempat ibadah, pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat.
6. Pembatasan tempat Makan/Minum, Skema 50% dan layanan pesan antar sesuai dengan jam operasional.
7. Kegiatan konstruksi, beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.
8. Transportasi umum, pengaturan kapasitas dan jam operasional.
9. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial, kapasitas maksimum 25% dengan protokol kesehatan.
(tim/ril)