Penyetoran Pajak Hotel dan Restoran Sistem Elektronik Bakal Diterapkan ‎

- Penulis

Senin, 1 Maret 2021 - 21:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET- Untuk mempermudah penyetoran pajak yang lebih maksimal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) berencana menerapkan sistem elektronik dalam pembayaran pajak restoran dan hotel.

Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry, mengatakan, pihaknya berkeinginan melengkapi sarana pemungutan pajak yang dianggap bisa lebih terkontrol dengan baik, seperti menggunakan mesin elektronik pembayaran pajak.

Disampaikannya, dengan menggunakan mesin penyetoran pajak bisa lebih akurat lagi ke depannya. “Secara bertahap akan terus mengupayakan sistem dengan mesin tersebut, sehingga setoran pajak akan lebih maksimal, kewajiban membayar pajak dari hotel dan restoran merupakan dibebankan kepada pelanggan atau konsumennya,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Ulang Tahun Tanah Bumbu ke 20, DPRD Minta Kado Ini untuk Masyarakat

Diterangkannya, sedangkan pihak pengelola usaha, hanya membantu memungutkan pajaknya saja.

Bupati mengimbau kepada pihak ‎pemilik atau pengelola hotel maupun restoran untuk tidak ragu dalam melakukan pungutan pajak, untuk membantu pemerintah mendapatkan pendapatan daerah melalui pajak, yang nanti dana untuk pembangunan di Kabupaten HSS. (adj/ril)

Berita Terkait

Podcast Ruang Perpus Tuai Apresiasi Bupati, Perkuat Literasi di Era Digital
Pemkab Tanah Bumbu Buka Penilaian TIA 2025, Dorong Inovasi Lintas Sektor
DLH Tanah Bumbu Gelar Lagi Tukar Sampah dengan Sembako di Puncak Pesona Budaya Mappanreritasi’e
RSUD Ratu Zalecha Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan-RB
Berkat Warga, Polisi Ringkus Penjual Miras Ilegal dan Alkohol 95% di Kelumpang Tengah
Kontingen Tanah Bumbu Melaju ke POPDA, Bupati Andi Rudi Latif Beri Semangat
Polsek Simpang Empat Amankan Pencuri Dompet, Dua Jam Usai Kejadian
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:10 WITA

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Begini Aturan dan Sanksinya

Rabu, 30 April 2025 - 06:59 WITA

Memastikan Akurasi Data, Diskominfo Kotabaru Gelar Verifikasi DSSD melalui e-Walidata

Rabu, 16 April 2025 - 13:07 WITA

BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar di Lalapin

Minggu, 13 April 2025 - 11:36 WITA

Budaya Banjar Bangkit di Kotabaru Lewat Dewan Adat

Jumat, 11 April 2025 - 18:12 WITA

Langkah Berani Bupati Rusli: Usulkan Sekolah Rakyat, Kemensos Siap Dukung

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:40 WITA

Rusli-Syairi Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Program Prioritas untuk Masyarakat

Sabtu, 9 November 2024 - 15:22 WITA

Program Prioritas Syairi Mukhlis: Perbaikan Jalan dan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:03 WITA

Diskominfo Kotabaru Dukung Pelatihan Jurnalistik oleh AWAS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x