Penegakan Aturan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Antisipasi Penggunaan Travel Gelap

- Penulis

Selasa, 13 April 2021 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET- Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 Polda Metro Jaya menegaskan penegakan aturan larangan mudik 2021. Salah satu pelanggaran yang diawasi petugas adalah keberadaan travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyampaikan, masyarakat hendaknya mengikuti aturan larangan mudik dan tidak mengakali lewat penggunaan jasa travel gelap.

“Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Disampaikannya, pihaknya juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dengan dalih tugas kedinasan. Kembali dia menekankan aturan larangan mudik diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, sehingga tak sembarang kendaraan boleh beroperasi. Namun, beberapa jenis kendaraanmasih boleh beroperasi.

Baca Juga:  Kejagung Berencana Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini memuat beberapa poin peraturan, termasuk jenis kendaraan yang dilarang beroperasi dan yang masih diperbolehkan saat momen mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” ujarnya dalam keterangannya tertulisnya.

Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian larangan operasional ialah kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

“Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya..(odh/tbn)

Berita Terkait

Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Pentingnya Memahami Dasar-Dasar Pembahasan Hukum bagi Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:46 WITA

In House Training Mahasiswa Magister Administrasi Pendidikan ULM Dorong Pembelajaran Berkelanjutan di Sekolah Berbasis Lahan Basah

Senin, 1 September 2025 - 20:38 WITA

Mendorong Desa Modern, UNUKASE Gelar Seminar di Kecamatan Tabukan

Berita Terbaru

Penampilan Lyric Band asal Banjarmasin saat menghibur penonton di Pesta Pantai Pagatan Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, Minggu (19/04/2026) malam.

Tanah Bumbu

Penampilan Lyric Band Jadi Sorotan di Mappanre Ri Tasi’e 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x