Penegakan Aturan Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Antisipasi Penggunaan Travel Gelap

- Penulis

Selasa, 13 April 2021 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELITANUSANTARA.NET- Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 Polda Metro Jaya menegaskan penegakan aturan larangan mudik 2021. Salah satu pelanggaran yang diawasi petugas adalah keberadaan travel gelap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyampaikan, masyarakat hendaknya mengikuti aturan larangan mudik dan tidak mengakali lewat penggunaan jasa travel gelap.

“Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas. Ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya yang dikutif dari laman Polri.go.id.

Disampaikannya, pihaknya juga menyoroti penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran dengan dalih tugas kedinasan. Kembali dia menekankan aturan larangan mudik diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, sehingga tak sembarang kendaraan boleh beroperasi. Namun, beberapa jenis kendaraanmasih boleh beroperasi.

Baca Juga:  Polri Optimis Tidak Ada Kendaraan yang Lolos Saat Mudik Lebaran

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini memuat beberapa poin peraturan, termasuk jenis kendaraan yang dilarang beroperasi dan yang masih diperbolehkan saat momen mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” ujarnya dalam keterangannya tertulisnya.

Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian larangan operasional ialah kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

“Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya..(odh/tbn)

Berita Terkait

Perguruan Tinggi se-Kalimantan Berkumpul di IKN, UNUKASE Tekankan Kolaborasi dan SDM
Di Tengah Konflik Global, Indonesia Selenggarakan Doa Bersama Lintas Agama Demi Perdamaian
WARISAN NUKLIR DAN KRISIS IKLIM DI KEPULAUAN MARSHALL, KOALISI GLOBAL LINTAS BENUA BERSIDANG
Penguatan Daerah Jadi Fokus, APPMBGI Resmikan Kepengurusan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Usai dari Balangan, Wakil Presiden Gibran Lanjutkan Peninjauan Banjir ke Kabupaten Banjar
Wakil Presiden Gibran Soroti Pemulihan Pendidikan Saat Meninjau Banjir Balangan
Tidak Hanya Soal Bansos, DPR Minta Program Pemulihan Peternak Dibuat Jangka Panjang
Bangun Kultur Bersih Narkoba, Lapas Batulicin Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:18 WITA

Workshop Wicara Publik, UNUKASE Bekali Mahasiswa Keterampilan Komunikasi dan Kepercayaan Diri

Senin, 22 Juni 2026 - 18:49 WITA

Dosen Keperawatan Kritis FKIK ULM berdayakan kader PTM Desa Keramat Dalam Upaya Pencegahan Penyakit Kardiovaskular

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:24 WITA

Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim Youth Responder di SMP Negeri 2 Karang Intan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:12 WITA

Bentuk Kader Sebaya FKIK ULM Peduli Kesehatan Mental untuk Cegah Kenakalan Remaja di SMPN 1 Gambut

Senin, 15 Juni 2026 - 22:18 WITA

Peningkatan Kualitas Perawatan Lansia Melalui Program CBHAC oleh Tim Dosen Kompartemen Keperawatan Komunitas di Desa Sungai Asam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:24 WITA

H. Jamaluddin Siap Menjadi Calon Pembakal

Senin, 4 Mei 2026 - 22:03 WITA

Uniting the Spirit of Togetherness, Character, and Leadership: Pemilihan Duta Program Studi Sarjana Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Intan Martapura Tahun 2026 Berlangsung Meriah

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WITA

BEM UNUKASE USULKAN PENINGKATAN FASILITAS KESELAMATAN JALAN DI KAWASAN KAMPUS KEPADA BPTD KALIMANTAN SELATAN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x