Sel. Okt 22nd, 2024

Laskar Banua Borneo Dukung Kejaksaan Secepatnya Kasus Dugaan Korupsi Di tanbu Di selesaikan

PELITANUSANTARA.NET-Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan tindak korupsi yaitu terkait pengadaan kursi dan kasus dugaan korupsi anggaran Dana HUT Tanbu ke 16 lalu.

Ketua Harian Laskar Banua Borneo H Syakhwal, S.Sos, meminta dan berharap pihak kejaksaan segera menuntaskan dua kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tersebut .

Disampaikannya, siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut harus diusut sampai tuntas.

“Kita optimis pihak kejaksaan akan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang saat ini mereka sedang tangangi, apalagi pemeriksaan sudah mereka lakukan ,” ujar H Awang panggilan akrab H Syakhwal, S.Sos.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangangi dua kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kursi dan kasus dugaan korupsi anggaran Dana HUT Tanbu ke 16 yang mana keduanya masih dalam tahap penyelidikan.

Diterangkannya, terkait kasus pengadaan kursi pihaknya sudah memeriksa sebanyak 70 orang yang 40 diantaranya adalah kepala desa.

Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan, pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu tidak pernah dilakukan pengajuan, baik dari pihak kecamatan, kelurahan, puskesmas maupun dari desa..

Menurutnya, pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu tersebut seharusnya dilakukan lelang terbuka dalam satu paket. Namun yang terjadi, proyek ini sengaja dipecah-pecah untuk dijadikan proyek penunjukan langsung (PL).

Ditambahkannya, pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu tersebut dilakukan empar orang kontraktor yang membeli kursi tersebut di salah satu toko meubel di wilayah Tanah Bumbu.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu ini masih dalam tahap proses penyelidikan. “Pekan depan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi dana HUT Tanah Bumbu ke-16 Tanbu juga masih dalam penyelidikan. (kam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *