Batulicin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada, Sabtu (09/08/2024). Rapat ini merupakan bagian dari persiapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, pengawas pemilu, dan saksi dari calon kepala daerah. Rapat ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih sementara sebelum proses pemilihan yang akan datang.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan hasil rekapitulasi DPS yang telah diperoleh dari masing-masing kecamatan. Berikut adalah data pemilih sementara yang disampaikan:
- Batulicin: 35 TPS, Laki-laki 7.910, Perempuan 7.919, Total Pemilih 15.729
- Kusan Hilir: 55 TPS, Laki-laki 12.290, Perempuan 12.495, Total Pemilih 24.785
- Sungai Loban: 44 TPS, Laki-laki 9.473, Perempuan 9.161, Total Pemilih 18.634
- Satui: 99 TPS, Laki-laki 20.207, Perempuan 19.289, Total Pemilih 39.496
- Kusan Hulu: 21 TPS, Laki-laki 4.669, Perempuan 4.481, Total Pemilih 9.150
- Simpang Empat: 121 TPS, Laki-laki 29.673, Perempuan 29.151, Total Pemilih 58.824
- Karang Bintang: 33 TPS, Laki-laki 7.753, Perempuan 7.396, Total Pemilih 15.149
- Mantewe: 41 TPS, Laki-laki 9.882, Perempuan 8.759, Total Pemilih 18.241
- Angsana: 35 TPS, Laki-laki 8.468, Perempuan 8.073, Total Pemilih 16.541
- Kuranji: 18 TPS, Laki-laki 3.954, Perempuan 3.768, Total Pemilih 7.722
- Kusan Tengah: 28 TPS, Laki-laki 5.999, Perempuan 5.583, Total Pemilih 11.273
- Teluk Kepayang: 20 TPS, Laki-laki 3.789, Perempuan 3.329, Total Pemilih 7.118
Total keseluruhan terdapat 549 TPS dengan jumlah pemilih sementara Laki-laki sebanyak 124.398 orang, Perempuan sebanyak 119.663 orang, sehingga total 244.061 pemilih sementara.
Ketua KPU Tanbu, Puryadi menekankan peran semua pihak dalam memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.
“Kita semua wajib memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin dan dapat digunakan pada pemilihan nanti,”ucapnya.
Menindak lanjuti hasil DPS tersebut. KPU memasang pengumuman di masing masing desa. Pengumuman ini bertujuan agar mendapat tanggapan dari masyarakat apabila ada kesalahan pendataan seperti :
1. Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan
2. Identitas pemilih dalam DPS keliru/ salah/ perubahan elemen data
3. Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal/ pindah domisili/ terdaftar sebagai anggota TNI/Polri)
4. Terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali
Jika ada yang mengalami salah satu kondisi tersebut, maka dapat menghubungi petugas seperti PPS, PPK dan KPU Kabupaten.















