Kam. Des 5th, 2024

KPK Tipikor Jembatani Permasalah Pencemaran Lingkungan PT. Arutmin Indonesia terhadap Petani Karet Desa Sumber Jaya

PELITANUSANTARA.NET – Hairudin Ketua Divisi Tim Khusus (Timsus) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bakorwil Kalimantan Selatan didampingi anggota, melakukan pengecekan lokasi yang terdampak pencemaran lingkungan perkebunan karet yang berukuran tidak kurang dari 50 hektare, diwilayah Desa Sumber Jaya, Kamis (22/04) kemarin.

Masalah ini berawal dari kegiatan pertambangan PT. Arutmin Indonesia terhitung sekitar tahun 2013 hingga kini, yang menyebabkan kebun karet milik warga semakin hari kurang produktif akibat genangan lumpur dari pertambangan batubara.

Atas adanya persolan tersebut, masyarakat Desa Sumber Jaya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak terkait, namun masih belum ada respon positif dari kepala desa setempat. Sehingga kerugian materi hari ke hari semakin dirasakan petani.

Penyebabnya pun tak lain adalah getah yang biasanya jadi sumber pendapatan warga, kini sangat minim hasil yang didapat. Hal itu tak lain akibat pencemaran genangan lumpur yang berdampak pada lahan kebun karet milik warga desa.

Dengan adanya hal tersebut, akhirnya pihak masyarakat yang diketuai oleh Misdar Sugiran dengan didampingi beberapa masyarakat lainnya, berinisiatif untuk meminta pendampingan kepada tim KPK Tipikor Bakorwil Kalsel agar bisa dilakukan mediasi. Serta, bisa menjembatani guna menemukan titik terang terkait permasalahan yang ada.

KPK Tipikor pun merespon pengaduan yang dilayangkan masyarakat, sehingga ketua tim beserta anggota yang terdiri dari Rahman, Ayub mufaqqin, Abdulwahid, Ari Widya dan Siti Fatimah turun langsung kelokasi untuk menjembatani dan memberikan pendampingan.

“Langkah pertama yang dilakukan KPK Tipikor adalah melakukan investigasi untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi pada area tersebut, kemudian sebagai tindakan awal adalah memberikan surat somasi,” ungkap Hairudin.

Sementara itu dalam upaya mediasi yang dilakukan, hadir pula perwakilan desa dan PT. Arutmin Indonesia yang turut melakukan peninjauan pada lokasi perkebunan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi lahan kebun karet, pihak PT. Arutmin lndonesia akan mengkaji hasil survey yang dilakukan bersama masyarakat dalam waktu satu minggu kedepan.

“Jika dalam waktu yang dijanjikan oleh tim PT. Arutmin lndonesia kemudian tidak ada kesimpulan yang positif dihasilkan dari hasil survey, maka masyarakat akan melakukan protes, guna penuntutan hak terhadap perusahaan sesuai dengan amanah konstitusi pasal 28 UUD 1945, dan KPK Tipikor akan mengawal rencana tersebut,” tambah Hairudin. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *