Kam. Jul 25th, 2024

Ketum KPK Tipikor Bakorwil Kalsel Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Dua Kasus Dugaan Korupsi di Tanbu

By Redaksi Feb17,2021


PELITANUSANTARA.NET-Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan tindak korupsi yaitu terkait pengadaan kursi dan kasus dugaan korupsi anggaran Dana HUT Tanbu ke 16.

Ketua Umum KPK Tipikor Bakorwil Kalimantan Selatan H Risdianto Haleng HB, menyatakan, mendukung pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tersebut .

Disampaikannya, siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut harus diusut sampai tunbtas.”Kita optimis pihak kejaksaan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang saat ini mereka sedang tangangi ,” ujar H Risdianto Haleng.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mennagangi dua kasus dugaan koropsi terkait pengadaan kursi dan kasus dugaan korupsi anggaran Dana HUT Tanbu ke 16 yang mana keduanya masih dalam tahap penyelidikan.

Diterangkannya, terkait kasus pengadaan kursi pihaknya sudah memeriksa sebanyak 70 orang yang 40 diantaranya adalah kepala desa.

Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan, pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu tidak pernah dilakukan pengajuan, baik dari pihak kecamatan, kelurahan, puskesmas maupun dari desa..

Menurutnya, pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu tersebut seharusnya dilakukan lelang terbuka dalam satu paket. Namun yang terjadi, proyek ini sengaja dipecah-pecah untuk dijadikan proyek penunjukan langsung (PL).

Ditambahkannya, pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu tersebut dilakukan empar orang kontraktor yang membeli kursi tersebut di salah satu toko meubeler di wilayah Tanah Bumbu.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan kursi tamu dan kursi tunggu ini masih dalam tahap proses penyelidikan. “Pekan depan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi dana HUT Tanah Bumbu ke-16 Tanbu juga masih dalam penyelidikan. (kam)

Baca Juga  Kuliah Umum STIKES Intan Martapura

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *