Tanah Bumbu – Pembahasan anggaran makan minum kegiatan reses DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 menjadi fokus dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD bersama jajaran pemerintah daerah, Senin (19/1/2026). Agenda ini digelar sebagai bentuk kehati-hatian legislatif dalam memastikan penggunaan anggaran publik tetap proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, BLP, BPKAD, serta Bagian Hukum Setda.
Salah satu poin yang mengemuka adalah total anggaran makan minum reses dewan yang mencapai sekitar Rp1,7 miliar dalam satu tahun anggaran.
DPRD menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan reses oleh 35 anggota DPRD, yang masing-masing melaksanakan kegiatan reses sebanyak tiga kali dalam setahun.
Jika dirinci, alokasi anggaran yang digunakan pada setiap titik kegiatan berada pada kisaran Rp2,8 juta, disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Klarifikasi ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai struktur anggaran reses, sehingga tidak dipahami sebagai satu kegiatan tunggal dengan nilai besar.
DPRD menilai transparansi menjadi kunci agar fungsi reses sebagai sarana penyerapan aspirasi publik tetap mendapat kepercayaan.
Meski demikian, DPRD Tanah Bumbu tetap mendorong evaluasi berkelanjutan. Forum rapat menyepakati perlunya mencari pola pembanding dari kabupaten lain, terutama terkait mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban, agar pelaksanaan reses ke depan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui pembahasan ini, DPRD Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan kegiatan kedewanan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.















